KotaBatam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. Ketika dibangun pada tahun 1970-an awal kota ini hanya dihuni sekitar 6.000 penduduk, namun tahun 2007 telah berpenduduk 713.960 jiwa dan untuk tahun ini awal 2016 penduduk Otorita Batam sbb: Jumlah penduduk: 1.030.529 jiwa.
TOKOTAS IMPORT BATAM 10 November 2016 07.20 Terimakasih atas infonya, mobil saya problem gas tidak setabil. RPM tidak mau rendah, diatas 1200, klo dibawah 1200 mesin goyang. Tindakan, saya ganti semua busi, tapi masih sama. Mesin injeksi saat ini sudah menjadi hal yang standar bagi mobil-mobil keluaran baru, berbeda dengan mesin mobil
BisaKeluar Batam Kredit DP 30 Juta. Hub WA/SMS 08121686268 Beberapa penjual memasang harga dibawah pasaran dengan tujuan menarik minat calon pembeli dengan itikad tidak baik. Informasi Penjual. Rp 144.000.000. Pashaaldo. 08121686*** DIJUAL MOBIL BEKAS WhatsApp telpon : 083892121286 kondisi kendaraan: - mesin sangat responsif
BPBatam Tidak Mengeluarkan Izin KSB Setelah Tahun 2016. batampos. 15 Maret 2022 21:33. Bagikan. WhatsApp. Telegram. Facebook. Twitter. Masyarakat bisa mendatangi Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam. Pohon Tumbang Timpa Mobil. 31 Juli 2022 20:59. Tanjungpinang Di Tanjungpinang, Sehari
BisaKeluar murah dengan harga terbaik dapatkan hanya di OLX.co.id. Jutaan iklan Bisa Keluar terbaru ditayangkan setiap harinya di OLX.co.id. Hanya di Mobil. Login/Daftar. Jual. Semua Kategori. Mobil Bekas. Motor Bekas. Properti. Handphone. Mobil di Batam Kota - Bisa Keluar. Filter. Kategori. Mobil. Semua Kategori.
JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pertama kali pergi keluar Jakarta sejak pandemi Covid-19 untuk mendatangi acara peluncuran Batam Logistic Ecosystem, Kamis (18/3/2021).. Sri Mulyani menyebutkan, peluncuran ekosistem logistik tersebut merupakan agenda yang sangat penting. Sebab, perbaikan sistem logisitik di Indonesia merupakan bagian dari proses reformasi
0X35c. Batam Antara Kepri - Badan Pengusahaan BP Batam mengusulkan agar mobil di Batam bisa dibawa keluar ke daerah lain agar mengurangi kepadatan seperti yang terjadi saat ini."Kami sudah beberapa kali mengusulkan agar mobil-mobil di Batam bisa dibawa keluar. Tapi masih terbentur dengan Undang-Undang sehingga belum bisa dilaksanakan," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Batam, merubah Undang-Undang yang kini diberlakukan di Batam, kata dia, membutuhkan proses yang panjang sehingga harapan BP Batam hingga saat ini belum terlaksana."Kendalanya memang di pusat. Untuk merubah Undang-Undang kan tidak gampang. Prosesnya panjang. Yang jelas kami berharap suatu saat nanti mobil yang dibeli di Batam bisa dibawa ke daerah lain," tersebut, lanjutnya, agar Batam tidak semakin disesaki dengan mobil impor CBU dan mobil dari dalam negeri yang setiap bulan terus bertambah banyak dan menjadikan Batam macet."Selain mobil impor CBU, saat ini banyak mobil-mobil murah dari pabrik di Jakarta. Jadi membuat Batam macet, karena mobil di Batam tidak diizinkan masuk wilayah lain," kata mengatakan, untuk mobil yang dibuat di Indonesia setiap bulan jumlah yang masuk ke Batam bisa di atas unit. Sementara mobil impor CBU setiap tahun rata-rata sekitar unit."Sebenarnya saat ini yang membanjiri adalah mobil yang dirakit di Indonesia. Karena kecenderungan mobil CBU yang harganya malah dari tahun ke tahun sudah menurun," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan BP Batam Imam Bachroni mengatakan pemerintah pusat tahun ini akan membangun jalan layang di Batam untuk mengurai kemacetan pada persimpangan utama kota layang pertama akan dibangun di Simpang Jam dengan anggaran sekitar Rp200 miliar yang diharapkan selesai pada 2017. Selanjutnya juga akan dibangun di Simpang Kabil yang menghubungkan seluruh wilayah industri di Batam."Harapannya akan mampu mengurai kemacetan. Selanjutnya jalan tol yang melewati dua simpang itu juga akan dibangun," ujarnya. AntaraEditor Rusdianto
KOPI, Batam – Harga kendaraan di Batam relatif murah. Untuk mobil sekelas Ferrari saja dijual di kisaran ratusan juta rupiah. Meski murah, mobil Batam tidak bisa dibawa keluar daerah, termasuk ke Jakarta dan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Setidaknya ada satu alasan kenapa hal tersebut terjadi, yaitu mobil tersebut belum memiliki izin dari bea cukai. Memang setiap barang yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak terlebih dahulu. Besarnya tergantung jenis barang. Pastinya, pajak tersebut membuat harga naik saat tiba di kota lain. Kode Mobil Batam Tidak Bisa Dibawa Keluar Pada hakikatnya, mobil yang ada di Batam tidak bisa Anda bawa keluar benar adanya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada semua jenis kendaraan. Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan roda empat dengan kode-kode berikut ini Plat Z Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas. Setiap daerah memiliki kode kendaraan tersendiri. Khusus di Batam, ada plat nomor dengan akhiran Z. Segala jenis kendaraan dengan kode demikian sebaiknya tidak Anda bawa keluar dari wilayah Batam dan sekitarnya. Kenapa? Sebab kendaraan plat Z adalah barang impor luar negeri yang bebas pajak oleh pemerintah setempat. Sehingga mobil tidak boleh Anda bawa ke luar daerah, termasuk Jakarta. Kalaupun mau, Anda harus mengurus beberapa dokumen yang tidak mudah dan memakan waktu banyak. Plat Y dan X Sama seperti sebelumnya, Anda tidak boleh membawa kendaraan berkode Z ke luar kota Batam. Jika tetap nekat, Anda harus membayar pajak yang cukup tinggi. Pasalnya kode Y dan X adalah kode yang kepolisian untuk mengidentifikasi mobil impor luar negeri dengan posisi belum membayarkan pajak dan hanya sekitar 10% saja pajak yang telah terbayarkan. Sehingga mobil dengan plat nomor ini tidak bisa Anda bawa keluar ke daerah lain di luar Batam dan wilayah sekitarnya di Indonesia. Plat U Setiap mobil dengan plat U tidak bisa Anda pakai di luar Batam. Karena hanya kendaraan umum saja yang memakai kode ini. Dan kendaraan yang termasuk transportasi umum adalah bus, angkutan umum dan sebagainya. Sudah tahu kan, apa saja yang membuat mobil Batam tidak bisa dibawa keluar dan alasannya mengapa sebaiknya Anda tidak membawa mobil dengan plat nomor di atas keluar dari daerah Batam. ______________ Catatan Redaksi Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Terima kasih. Kunjungi juga kami di dan Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Batam - Bea Cukai, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dibawa keluar wilayah Batam saat mudik lebaran. Kendaraan yang ada di Batam kebanyakan berstatus FTZ, sehingga menjadi barang yang tidak bisa dibawa keluar sebelum melaksanakan pembayaran sejumlah Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badilah mengatakan bahwa mobil dari Batam yang belum melunasi pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM bisa dibawa keluar saat mudik lebaran. Namun hal tersebut memiliki ketentuan tersendiri."Yang mobil masih fasilitas FTZ atau belum melunasi PPN yang mobil PPnBM itu boleh keluar, tapi mereka harus memberikan jaminan sebesar 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD," kata Rizki, Senin 10/4/2023. Rizki menyebutkan nantinya masyarakat yang berencana membawa kendaraan dengan fasilitas FTZ bisa mengajukan permohonan di Bea Cukai. Kemudian surat tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dibuatkan surat jalan."Pemilik mobil buat permohonan dan surat permohonan itu dibuat kantor Bea Cukai kemudian diteruskan ke kepolisian dibuatkan surat jalan dan setelah selesai pemilik kendaraan menyetor jaminan terutang PPN 11 persen disetorkan ke rekening bendahara negara," menegas mobil completely built up CBU atau kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, dan V, tidak diizinkan untuk keluar dari Batam."Untuk kendaraan dengan plat huruf Z,X, dan V tidak diberikan izin, atau mobil dengan plat hijau tidak bisa keluar Batam. Jadi aturan ketentuan khusus mudik itu untuk kendaraan yang bisa mengurus PPN dan PPNBM saja," tahun lalu, kendaraan dengan fasilitas FTZ jika hendak membawa kendaraan untuk mudik maka harus menggunakan lembaga atau organisasi penjaminan. Namun saat ini pengajuan bisa dilakukan secara pribadi tapi dengan uang jaminan sebesar 11 persen tersebut."Ini merupakan kesepakatan bersama antara Bea Cukai Batam, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri. Untuk membantu masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan bermotor yang masih fasilitas FTZ," jaminan yang diserahkan pemilik kendaraan yang mudik tersebut nantinya setelah kembali di Batam bisa diklaim. Pemilik kendaraan nantinya bisa membawa dokumen pendukung untuk proses klaim."Setelah mobil atau kendaraan tersebut balik ke Batam bisa mengambil uang jaminan itu," perizinan untuk bisa membawa mobil dengan fasilitas FTZ itu diberikan batas waktu perizinan sampai tanggal 14 April 2023. Batas waktu itu agar masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan pribadi tidak terlalu terburu-buru"Batas pengurus Izin untuk digunakan untuk mudik sampai tanggal 14 April," informasi Kota Batam, Kepulauan Riau Kepri merupakan Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone FTZ. Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Simak Video "Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan" [GambasVideo 20detik] afb/afb
Banyak orang yang senang berburu berbagai barang di Batam, termasuk untuk mencari mobil. Karena harga mobil di Batam tidak semahal di kota-kota lain. Batam juga menyediakan berbagai mobil yang dikirim dari luar negeri ataupun mobil bekas dalam negeri. Oleh karenanya, banyak orang yang melakukan perjalanan ke Batam untuk mencari mobil idaman mereka. Namun kemudian banyak orang yang mulai enggan berburu mobil murah di batam karena sulitnya akses dan banyaknya persyaratan. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara untuk membawa mobil bekas Batam bisa keluar Batam di bawah ini. Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam Untuk membawa mobil bekas Batam bisa keluar Batam, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu 1. Memeriksa kelengkapan surat menyurat dalam berburu mobil murah di Batam adalah suatu kewajiban. Karena tanpa kelengkapan surat yang jelas, akan mempersulit urusan anda untuk membeli mobil tersebut. 2. Memeriksa kelengkapan administrasi dan pembayaran. Maksudnya, pembeli harus melakukan pengecekan dari mobil tersebut, termasuk pembayaran pajak. Ini penting untuk dilakukan dalam cara beli mobil dari Batam. Karena bila ternyata pembayaran pajak belum dilakukan, anda dapat mempertanyakannya kepada si pemilik atau si penjual. Dan bila ternyata sudah dilakukan pembayaran, maka lanjutkan ke proses yang selanjutnya. Catatan Pembayaran PPN 10% Hanya 1x Seumur Hidup untuk Mobil tsb 3. Setelah yakin dengan segala kelengkapan data dan pembayaran PPN 10% atau mobil sudah dipastikan bisa keluar batam, maka bisa melakukan pengurusan surat jalan di kantor polresta barelang dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, BPKB, dan Surat Pembayaran PPN. Nanti petugas di polresta barelang yang akan mengecek kesesuaian berkas dengan kendaraan, jika persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi, maka surat jalan bisa dikeluarkan. 4. Anda perlu mengetahui jenis plat mobil yang akan dibeli di Batam. Karena tidak semua jenis plat mobil dapat keluar dari Batam. Hal ini memang agak berbeda dengan membeli mobil bekas Bintan. Karena caranya yang lebih mudah diikuti. Namun untuk mengetahui beberapa mobil dengan plat nomor yang dapat dibawa keluar dari Batam, simaklah informasi berikut. Pilih Plat Nomor Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam Di Batam terdapat beragam jenis plat nomor mobil, namun tidak semua mobil dengan plat dapat anda beli. Karena terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya. Untuk mengetahui plat nomor mobil bekas Batam bisa keluar Batam, simaklah informasi berikut 1. Plat nomor selain Y,V,X,U dan Z Plat nomor mobil selain huruf Y,V,X,U dan Z berarti mobil tersebut adalah mobil lokal. Maksudnya, mobil ini adalah mobil yang dikirimkan dari Jakarta oleh dealer. Dengan kata lain, mobil ini adalah mobil baru. Maka dari itu, mobil ini dapat dibawa untuk keluar dari Batam, namun tetap harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan ppn, jika ppn sebesar 10% sudah dibayarkan. 2. Plat Y Mobil dengan plat yang dapat di bawa keluar Batam berikutnya adalah mobil dengan plat Y. Contohnya BP 1203 YU atau BP 7856 YM. Mobil ini adalah mobil mutasi dari Jakarta yang kemudian diberikan plat BP. Untuk mengetahui apakah ini benar mobil mutasi dari Jakarta atau tidak. Lakukanlah pengecekan pada STNK atau pada lembar pajak mobilnya. Dan satu hal lagi, mobil dengan plat Y ini adalah mobil yang dapat dibawa keluar dari Batam. Serta, tidak perlu lagi untuk melakukan pembayar ppn 10%. Jika tidak ingin bingung dalam mencari mobil bekas Batam bisa keluar Batam, karena telah hadir solusi masalah mobil bekas batam terbaik. 3. Plat nomor V,X,U dan Z Untuk mobil dengan plat nomor V,X,U dan Z sudah dapat dipastikan, mobil ini tidak dapat dibawa keluar dari Batam. Karena mobil sudah memiliki peruntukkannya masing-masing. Contohnya, mobil dengan plat nomor BP 7856 UH atau BP 4258 PU adalah mobil angkutan umum. Bila mobil yang dibeli adalah mobil yang berplat nomor Z mobil tersebut pun tidak dapat di bawa keluar dari Batam, karena mobil tersebut adalah mobil impor dari luar negeri. Mobil tersebut awalnya mobil berplat nomor X yang kemudian di registrasi ulang dan berubah plat menjadi Z. Bila sudah mengetahui cara membawa mobil bekas batam bisa keluar batam, maka anda dapat segera membeli mobil yang diinginkan. Namun jangan lupa untuk mengecek kondisi mesin mobil tersebut. Sehingga mobil ini dapat digunakan di kota asal anda dan cukup bertahan lama sampai ingin menggantinya di kemudian hari. Inilah akhir dari informasi ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna untuk anda. Terimakasih sudah membaca. Jika ada yang perlu di ralat atau ditambahkan, bisa memberikannya di komentar, jika perlu, nantinya bisa saya tambahkan ke Artikel juga bagi kalian yang mau cari mobil bekas, bisa juga melalui SEVA Tempat Mobil Online . Jangan lupa Share ya!
BATAM - Simak prosedur dan tata cara membawa kendaraan baik roda empat maupun roda dua keluar dari Batam. Seperti diketahui, Batam merupakan daerah Free Trade Zone FTZ. Dengan statusnya tersebut, tentu ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau. Misalnya Anda ingin membawa kendaraan dari Batam ke Jakarta, atau dari Batam ke Medan, atau ke Padang, maka ada aturan khusus sebelum melakukannya. "Ada aturannya, dengan catatan kendaraan tersebut berfasilitas FTZ,"kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani kepada Lantas apa saja prosedurnya dan tata cara mengurusnya? Baca juga Aturan dan Cara Hitung Pajak Kiriman Barang dari Batam ke Kota Lain di Indonesia Baca juga Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus Berikut merangkumnya untuk Anda. Untuk mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi keluar kawasan bebas Batam, hal yang pertama dilakukan adalah mengurus dokumen terkait. Syarat Dokumen KTP NPWP BPKB STNK Ketentuan Lain Surat keterangan dari leasing dan foto kopi BPKB dicap dari Leasing Jika kendaraan masih dalam masa cicilan Surat keterangan dari Bank dan fotokopi BPKB yang dicap dari Bank jika kendaraan dijaminkan di Bank Siapkan surat kuasa jika pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain/nama yang ada di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen. Siapkan berkas kartu keluarga jika yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri Surat jual beli jika tangan kedua Baca juga Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya Baca juga Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Batam Tanpa Biaya, Begini Panduannya Alur Kepengurusan Ada beberapa instansi yang harus didatangi saat melakukan pengurusan kendaraan bermotor dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean. Intansi tersebut yakni Bea Cukai, kantor polisi dan Samsat. Berikut prosedurnya Datang ke kantor Bea Cukai Batam dan jangan lupa membawa kelengkapan dokumen. Di kantor Bea Cukai Anda akan diminta mengambil E-billing Datangi kantor polisi untuk membuat surat jalan kendaraan bermotor Datangi lagi kantor Bea Cukai untuk menyerahkan semua dokumen yang ada ke bagian PPFTZ - 01 manual Kembalikan berkas pemerikaaan fisik ke bagian PPFTZ-01 manual Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stam 'fasilitas FTZ yang ada di STNK. Kebetulan instansi yang berwewenang menghapus itu adalah Samsat. Datang ke Bank/Kantor Pos untuk pembayaran pajak sesuai billimg PRINT FORM PPFTZ-01 Baca juga Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK Baca juga Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak Fotokopi berkat sebanyak 2 rangkap, yaitu KTP, NPWP, STNK, BPKP, bukti Bayar, Surat Jalan Masukan berkas tersebut ke dalam map pink berlogo Bea cukai Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan fisik kendaraan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea dan Cukai
mobil batam tidak bisa keluar