Daripenjelasan sebelumnya telah jelas bahwa untuk cerai talak ketika jatuh kata talak dari suami kepada istrinya dengan sadar, apakah dhahir atau sindiran, maka telah jatuh talak, sedangkan untuk gugat cerai maka harus diputuskan pihak lain selain suami istri, yaitu imam (QS Al-Baqarah 229). Khulu' juga boleh dilakukan kapan saja, baik
Download PDF Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.
Sebabtulisan itu tidak dianggap ketika suami bisa berbicara langsung kepada istrinya. Imam al-Ghazali dalam al-Khulashah mengatakan talak dengan tulisan dari suami yang tidak ada di hadapan istri yang disertai dengan niat talak adalah sah (jatuh talak) menurut pendapat yang paling shahih. Demikian juga dalam akad-akad lain yang dianggap sah
2 Memberikan nafkah. Selain menghargai istri, suami yang sudah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya masih harus tetap berkewajiban bahwa ia harus memberikan nafkah kepada istrinya tersebut. Namun yang harus anda ingat bahwa nafkah di sini hanya berhubungan dengan materi dan bukan merupakan nafkah batin karena secara agama sudah berpisah.
Beberapaulama hanafiyah dan syafi''yah mengatakan, bahwa ketika suami meng-iyakan tantangan talak istrinya, termasuk kalimat talak kinayah. Karena arti dari meng-iyakan yang diucapakan suami memililki 2 makna: [1] Ya, kamu saya talak, sehingga jatuh talak. [2] Ya, kamu akan saya talak, sehingga bentuknya janji talak.
Seorangistri tidak diperkenankan meminta cerai tanpa alasan yang syar'i. Seorang istri diperbolehkan meminta untuk berpisah dengan suaminya dengan alasan syar'i diantaranya jika dia membenci kejelekan akhlak, agama, atau fisik suaminya, serta khawatir tidak mampu menegakkan hak-hak suami yang wajib ditunaikannya ketika hidup bersamanya.
IjAh.
ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan apakah jatuh talak